MEDIA DESA TEMON - RILIS RESMI HASIL PUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR

Administrator
Dibaca 64 Kali
MEDIA DESA TEMON - RILIS RESMI HASIL PUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR

Memperhatikan dan mencermati Putusan Komisi Informasi  Provinsi Jawa Timur Nomor 44/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/2026 terkait Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi : 044/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2024 yang diajukan Bapak Suyitno terhadap Pemerintah Desa Temon.

Pemerintah Desa Temon, Kecamtan Trowulan , Kabupaten Mojokerto menyatakan telah menerima dan mencermati Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 44/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/2026 terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara pemohon Bapak Suyitno dan Pemerintah Desa Temon.

Sehubungan dengan putusan tersebut , Pemerintah Desa Temon menghormati kewenangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemerintah Desa Temon menyatakan menerima dan akan melaksanakan seluruh amar putusan dimaksud dengantertib,patuh, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi serta batas waktu pelaksanaan sebagaimana ditetapkan dalam putusan.

Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan memperkuat pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik , transparasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Temon berkomitmen untuk terus melakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam tata kelola layanan informasi publik desa melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, guna memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Desa Temon berharap seluruh pihak dapat menyikapi putusan ini secara proporsional dan konstruktif dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib administrasi , transparan, dan akuntabel.

Demikian pernyatan resmi ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat.

MEDIA DESA TEMON - RILIS RESMI HASIL PUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR